SEMINAR AKADEMIK

OLEH SATRIO BUDIMANSYAH

ABSTRAK

Transformasi digital di masa pandemi maupun next pandemi akan mengubah secara struktural cara kerja, beraktivitas, berkonsumsi, belajar, bertransaksi yang sebelumnya offline dengan kontak fisik menjadi lebih banyak ke online. Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sebagai legal basis untuk mewujudkan pemanfaatan big data. Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagi pakaikan antar Instansi Pusat serta Daerah. Kebijakan Pemerintah dengan meminta masyarakat untuk membiasakan hidup berdampingan dengan Covid-19 dengan menggaungkan New Normal atau Pola Hidup Baru tentunya tidak terlepas dari upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah selama ini dalam menangani penyebaran Covid-19. Salah satu wacana yang saat ini sudah diberlakukan adalah kebijakan syarat vaksinasi untuk melakukan perjalanan, memasuki pusat perbelanjaan bahkan mengurus administrasi publik. Kementrian kesehatan bersama dengan pihak terkait meluncurkan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana data terintegrasi agar dapat membantu masyarakat beraktifitas kembali di Era New Normal. Dalam penggunaannya aplikasi PeduliLindungi masih memunculkan berbagai macam permasalahan yang menyembabkan para penggunanya enggan untuk menggunakan aplikasi tersebut. Salah satunya adalah kebocoran data pengguna karena mudahnya cara log in untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi. Apabila pemerintah sudah menggaungkan sistem data terintegrasi dengan memanfaatkan big data, apalagi digunakan sebagai syarat beraktifitas di Era New Normal. Dibutuhkan perencanaan yang matang untuk mewujudkan implementasi big data dalam sistem pemerintahan kita.

Kata Kunci : Intergrasi, PeduliLindungi, Big Data, New Normal;

 

A. Pendahuluan

Suatu kumpulan dari berbagai sumber data yang disimpan secara terstruktur dan sistematik sehingga dapat diolah ataupun dimanipulasi untuk menghasilkan informasi disebut sebagai basis data. Database merupakan bahasa komputer yang dapat diartikan sebagai wadah atau pangkal dari basis data. Database yang dikembangkan dengan kecepatan, volume, serta jumlah data yang bervariatif baik terstruktur maupun tidak terstruktur disebut dengan istilah big data. Doug Laney mengartikan big data menjadi tiga bagian yang biasa disebut dengan “tiga V”, yaitu :

  1. Volume

Ukuran data pada big data memiliki jumlah kapasitas yang sangat besar yang berbeda dengan ukuran data pada umumnya. Volume ukuran big data akan terus bertambah setiap harinya dan biasanya akan disimpan pada insfratuktur eksternal.

  1. Velocity

Big data memiliki kecepatan yang sangat tinggi untuk mengolah dan mengirim informasi agar langsung dapat diterima secara efektif dan stabil.

  1. Varietas

Jenis variasi data yang dimiliki oleh big data sangat lah bermacam-macam. Contohnya adalah teks, audio, dan video merupakan data yang belum terdefinisikan secara langsung dan harus melalui beberapa tahap untuk dapat diproses sehingga menghasilkan sebuah informasi.

Selain dari tiga V masih ada dua V lain yang merupakan bagian dari big data yaitu Value dan Veracity. Value merupakan nilai atau aliran data yang tidak teratur dan konsisten dalam beberapa kondisi dan periode. Veracity merupakan bentuk pembenaran suatu data mengacu pada kualitas data tersebut yang dapat berasal dari berbagai sumber. Perlu adanya proses untuk menghubungkan dan mengkorelasikan beberapa sumber data. Jika tidak ada relasi yang baik, maka dapat menimbulkan kontrol yang lepas kendali.

Big data pada sistem pemerintahan dapat menciptakan beragam kebijakan yang lebih cepat, akurat dan murah dalam berbagai institusi di pemerintahan. Penggunaan big data yang menggunakan informasi dengan menggunakan pendekatan analitik akan membuahkan hasil berupa kebijakan yang lebih terstruktur. Peran big data bagi pemerintahan atau layanan publik sangat penting untuk mentransformasikan data eskternal menjadi sebuah fakta, kemudian meterjemahkan fakta tersebut menjadi sebuah kebijakan yang akan membantu performa pemerintahan. Proses administrasi di sistem pemerintahan terus terjadi setiap hari secara dinamis, berlanjut dan berubah-ubah. Pengolahan jenis data yang begitu banyak dan besar mengakibatkan banyaknya tenaga dan effort yang dibutuhkan. Namun dengan adanya perkembangan teknologi saat ini, proses pengolahan data tersebut bisa menjadi lebih cepat dan efisien. Big data menjadi salah satu peluang yang dapat digunakan untuk membuat beragam kebijakan dengan lebih cepat, akurat dan murah.

B. Kerangka Dasar Teori

     a. Implementasi Big Data pada Pemerintahan

Saat ini pelaksanaan administrasi di pemerintahan sebagian besar telah dianjurkan untuk menggunakan data elektronik dibanding dengan data fisik. Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas Perencanaan Transformasi Digital, Istana Merdeka pada 3 Agustus 2020, disampaikan bahwa transformasi digital di masa pandemi maupun next pandemi akan mengubah secara struktural cara kerja, beraktivitas, berkonsumsi, belajar, bertransaksi yang sebelumnya offline dengan kontak fisik menjadi lebih banyak ke online. Indonesia dapat memanfaatkan masa pandemi COVID-19 sebagai momentum untuk melakukan berbagai terobosan dan percepatan transformasi digital di berbagai sektor. Ada lima langkah arahan yang disampaikan oleh Presiden Pak Jokowi sebagai upaya percepatan transformasi digital :

  1. Segera lakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan insfratuktur digital dan penyediaan layanan internet.
  2. Persiapkan roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis. Baik di sektor pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri, maupun penyiaran.
  3. Percepat intregasi data nasional.
  4. Siapkan kebutuhan SDM talenta digital.
  5. Yang berkaitan dengan regulasi, skema pendanaan dan pembiayaan segera disiapkan secepat-cepatnya.

Beberapa peluang yang dapat dilakukan dengan merujuk lima langkah diatas sesuai arahan Presiden yaitu :

  1. Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sebagai legal basis untuk mewujudkan pemanfaatan big data. Mengutip laman resminya, Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagi pakaikan antar Instansi Pusat serta Daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019 yang ditetapkan tanggal 12 Juni 2019 tentang Satu Data Indonesia. Melalu SDI, seluruh data pemerintah dan data instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia (data.go.id). Portal Satu Data Indonesia merupakan portal resmi data terbuka Indonesia yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas.
  2. Pembangunan pusat data nasional sebagai salah satu infrastruktur pendukung SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dan Satu Data Indonesia. Pembangunan pusat data dapat dimulai dengan membangun di masing-masing instasi pemerintahan yang tidak terintegrasi. Moratorium pembangunan Pusat Data untuk bermigrasi ke pusat data bersama berdasarkan Perpres No.96/2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia. Pusat Data Nasional sebagai salah satu infrastruktur SPBE Nasional berdasarkan Perpres No.95/2018 tentang SPBE. Pembangunan 4 Pusat Data nasional terintegrasi yang akan dilaksanakan di Kota Bitung, DKI Jakarta, Ibukota Negara baru, dan Kepulauan Riau-Batam yang direncanakan selesai pada tahun 2023.
  3. Penguatan kurikulum berbasis STE(A)M serta link and match untuk mendapatkan skill set yang tepat untuk pemanfaatan big data. STE(A)M merupakan kurikulum pembelajaran yang menggunakan lima ilmu yakni pengetahuan, teknologi, teknik, seni dan matematika, secara menyeluruh dan berkaitan satu sama lain sebagai pola pemecahan masalah.

Big data penting untuk dikelola karena dapat mengurangi biaya dan waktu dalam penggunaannya sebagai media peramalan, penelitian dan pendukung pembentukan kebijakan publik, mengatasi masalah kesehatan masyarakat, hingga menguatkan pertahanan dan keamanan nasional. Implementasi di bidang pemerintahan tujuannya adalah mempertahankan stabilitas domestik, mencapai pembangunan berkelanjutan, mengamankan hak-hak dasar warga negaranya, dan memajukan kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi. Keputusan yang diambil di bidang pemerintahan biasanya memakan waktu yang lebih lama dan membutuhkan kesepakatan bersama dari setiap pemangku kepentingan baik pemerintah dan masyarakat.

Terdapat permasalahan mendasar untuk memulai pelaksanaan pemanfaatan big data pada setiap level pemerintahan di Indonesia. Pemerintah Indonesia adalah organisasi yang mempunyai banyak level dan percabangan. Pada level horizontal terdapat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pusat. Setiap level horizontal dalam organisasi memiliki percabangan horizontal seperti kementerian-kementerian di level pusat hingga dinas-dinas di level kabupaten. Meskipun secara organisasi dan tata kelola setiap level saling terhubung namun masih terdapat perbedaan data yang cukup besar  antar instasi tersebut. Misal nya data jumlah warga miskin di tingkat desa bukan tidak mungkin berbeda dengan jumlah warga miskin di dinas-dinas level kabupaten. Hal ini tentu saja dapat menyebabkan output dan pengambilan kebijakan yang rancu seperti data ganda dan tidak valid.

Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar di dunia dan tingkat pemakaian data yang besar dan terus meningkat, tentu perlu dibarengi dengan inisiasi dan perhatian serius pemerintah untuk mengelola big data yang ada. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data yang merupakan langkah awal pengelolaan data secara menyeluruh dalam pemerintah Indonesia. Perpres menjadi upaya dalam memecahkan masalah perbedaan data yang terjadi di pemerintah. Walaupun penerbitan perpres ini adalah langkah yang cukup signifikan, namun perpres ini hanya terbatas pada pengelolaan data biasa dengan input terbatas, yang tentunya masih jauh dari pengelolaan big data yang terdiri dari banyak input dengan volume data yang sangat besar, jenis variasi data yang sangat banyak, dan kecepatan data yang sangat tinggi. Dibutuhkan perencanaan yang matang untuk mewujudkan implementasi big data dalam sistem pemerintahan kita. Selain peluang yang dapat kita upayakan akan ada beberapa tantangan yang akan hadir sejalan dengan peluang tersebut, antara lain :

  1. Ketersediaan Data
  2. Standarisasi Data Pemerintah
  3. Privasi Data
  4. Kompetensi SDM
  5. Infrastuktur Penunjang

 

    b.  Implementasi Big Data di Era New Normal

Kebijakan Pemerintah dengan meminta masyarakat untuk membiasakan hidup berdampingan dengan Covid-19 dengan menggaungkan New Normal atau Pola Hidup Baru tentunya tidak terlepas dari upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah selama ini dalam menangani penyebaran Covid-19. Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktifitas normal, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus. Menurut Menko Perekonomian, Indonesia menjadi salah satu negara yang terbaik dalam penanganan Covid-19. Per 3 Oktober 2021, kasus aktif di Indonesia berhasil turun 94,59% dari puncak kasus di 24 Juli 2021, dan turun sebesar 53,81% dalam dua minggu terakhir ini. Hal ini dapat terjadi berkat strategi penanganan pandemi pada sisi hulu, yaitu dilakukannya pencegahan melalui PPKM, peningkatan testing dan tracing, dan akselerasi vaksinasi. Buah dari kolaborasi Pemerintah bersama TNI dan POLRI menjadikan Indonesia tercatat dalam salah satu negara dengan capaian terbaik vaksinasi, di mana Indonesia berada di peringkat ke-5 dunia dalam hal jumlah penyuntikan dosis pertama serta berada di peringkat ke-6 dunia dalam jumlah total suntikan vaksinasi Covid-19. Sedangkan, strategi penanganan Covid-19 di hilir adalah dengan penanganan pasien Covid-19 secara Isolasi Terpusat (Isoter) yang memanfaatkan Rusun, Hotel, Asrama Haji, dan Kapal PELNI.

Menyambut era new normal baru, pemerintah berniat melakukan pilot project yang mengatur secara digital penerapan protokol kesehatan enam aktivitas utama.  Enam aktivitas utama yang dimaksud adalah, perdagangan, kantor dan kawasan industry, transportasi, pariwisata, acara-acara keagamaan dan pendidikan. Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 hingga 13 September 2021. Dalam penerapan kebijakan itu, berlaku aturan perjalanan domestik, baik menggunakan kendaraan pribadi, maupun transportasi umum jarak jauh. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)Nomor 39/2021. Dalam aturan tersebut dikatakan masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melaksanakan aktifitas tertentu. Mengutip laman resminya, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan. Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif.

Salah satu wacana yang saat ini sudah diberlakukan adalah kebijakan syarat vaksinasi untuk melakukan perjalanan, memasuki pusat perbelanjaan bahkan mengurus administrasi publik. Vaksinasi Covid-19 menyalakan kembali optimisme para pemangku kepentingan di sektor pariwisata di seluruh dunia. Maklumlah, berbagai lini bisnis yang berhubungan dengan pariwisata, mati suri selama pandemi. Ini dampak dari kebijakan yang melarang dan menghambat orang untuk melakukan perjalanan, yang berlaku di hampir semua negara di dunia. Setelah jumlah orang yang divaksin meningkat, munculah kebijakan sertifikat vaksin dijadikan semacam paspor untuk merekan yang ingin berpegian dengan catatan, pengecualian itu hanya berlaku untuk mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Alasan yang mendasar diterapkannya sertifikat vaksin sebagai akses mengunjungi tempat umum yaitu :

  1. Mendorong percepatan vaksinasi Covid-19.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, usulan tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 untuk mencapai herd immunity atau kekebalan komunal. Sehingga, Indonesia dapat segera keluar dari pandemi Covid-19.

  1. Perekonomian tetap berjalan.

Dengan adanya syarat menunjukkan sertifikat vaksin sebagai akses, pusat perbelanjaan dan sejumlah sektor esensial dan non esensial bisa beroperasi. Sehingga perekonomian tetap berjalan dan dampak sosial akibat PPKM bisa dicegah.

  1. Mencegah penularan tak terkendali.

Masyarakat yang sudah menerima vaksin dinilai telah memiliki antibodi yang baik untuk menangani paparan virus Covid-19. Meski belum 100 persen aman, namun jika didukung dengan protokol kesehatan yang ketat, penularan tak terkendali  bisa dihindari.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali meluncurkan QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi. Menteri Kesehatan menyampaikan bahwa aplikasi QR Code PeduliLindungi sangat membantu pemerintah dan masyarakat dalam menekan risiko penyebaran virus. Misalnya melalui fitur scan QR di setiap pintu masuk lokasi, maka pihak pengelola lokasi dapat mengatur kepadatan pengunjung. Aplikasi ini juga digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan. Dengan demikian protokol kesehatan terjaga dan dapat diimplementasikan dengan baik. Menteri BUMN Erick Tohir medukung integrasi data kesehatan dan aplikasi Pedulilindungi. Ia meyakini integrasi ini sangat penting untuk memastikan pemerintah tepat sasaran dalam menangani COVID-19. Saat ini sudah ada 742 Lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR. Sehingga hanya hasil swab PCR/Antigen dari lab yang sudah terafiliasi yang bisa dipakai sebagai syarat penerbangan. Pemerintah resmi mengintegrasikan 15 aplikasi yang bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi. Tercatat sebanyak 15 aplikasi tersebut antara lain BNI Mobile, Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket.com, Dana, Livin’ by Mandiri, CInema XXI, LinkAja!, GOERS, JAKI, Shopee, Loket.com, dan MCash.

C. Analisis dan Pembahasan

Berbagai keluhan masyarakat muncul seiring dengan penggunan aplikasi PeduliLindungi yang semakin luas. Berikut adalah keluhan yang paling sering disampaikan oleh masyarakat terkait aplikasi PeduliLindungi :

  1. Aplikasi PeduliLindungi sering eror atau

Data aplikasi PeduliLindungi di Play Store yang sudah diunduh lebih dari 10 juta kali, dengan rating 3,8 dari 345 ribu reviewer. Sedang di App Store, PeduliLindungi memiliki rating 2,7 dari 17 ribu reviewer. Komentar paling relevan didominasi oleh bintang 1 dan 2 dengan keluhan umum berupa, aplikasi sering hang akibat tingginya jumlah pengguna, mensyaratkan Global Positioning System (GPS) aktif 24 jam sehingga baterai ponsel cepat habis, dan kesalahan data penerima vaksin. Keluhan lainnya, penerbitan sertifikat vaksin terlalu lama, pengguna terus menerus diminta login ulang dan memasukkan NIK, serta one time password (OTP) sering gagal terkirim. Untuk masalah tersebut, ID-IGF merekomendasikan perbaikan desain arsitektur aplikasi agar dapat memanfaatkan optimal fitur Software Development Kit. Caranya dengan menerapkan metode standar DEVSECOPS yang komprehensif.

  1. Sertifikat Vaksin tidak muncul.

Sertifikat vaksin yang tidak muncul dalam aplikasi PeduliLindungi juga sering dialami masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Sertifikat vaksin juga akan diperoleh oleh peserta melalui SMS dari 1199 yang berisi tautan sertifikat vaksin Covid-19. Namun, jika tidak mendapatkan SMS dan sertifikat vaksin belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, peserta dapat menyampaikan keluhannya secara langsung dengan menghubungi helpdesk nomor 119 ext 9. Peserta juga bisa menyampaikan kendala terkait sertifikat vaksin melalui e-mail sertifikat@pedulilindungi.id. E-mail dikirim dengan format nama lengkap, NIK, KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor handphone.
Kemudian, peserta dapat menuliskan biodata lengkap dengan melampirkan foto selfie dengan KTP serta menjelaskan keluhan yang dialami secara terperinci.

  1. Tak menjangkau semua lapisan masyarakat .

Tidak semua masyarakat memiliki ponsel untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi, padahal mereka sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Dan tidaak semua lapisan masyarakat kita memiliki keahlian yang lancar dalam mengoperasikan suatu aplikasi. Terlebih aplikasi PeduliLindungi dilengkapi dengan banyak fitur yang menampilkan informasi uraian data sehingga mungkin sekali membuat masyarakat yang masih awam dengan smartphone menjadi bingung. Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan menoleransi pihak-pihak yang tidak dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk mengakses transportasi. Dengan catatan, mereka dalam hal ini tidak memiliki smartphone dan dalam gangguan jaringan ini menggunakan cara manual, yaitu mencetak bukti sertifikat vaksinasi.

  1. Status tak kunjung berubah.

Keluhan warga juga terjadi terhadap status di aplikasi PeduliLindungi yang tak kunjung berubah meski sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Status vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi berdampak pada warna ketika melakukan scan barcode. Keluhan ini bahkan sudah dilaporkan melalui call center 119 dan e-mail, tetapi tidak ada perubahan status di aplikasi PeduliLindungi. Menanggapi hal tersebut, Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji meminta masyarakat melakukan cek mandiri terlebih dahulu terhadap status vaksinasi melalui situs web https://www.pedulilindungi.id/. “Pastikan NIK dan nama sesuai KTP pada saat cek statusnya,” ujar dia. Ia mengatakan, setelah menginput NIK dan nama, tetapi tetap tidak ditemukan informasi terkait vaksinasi, maka dapat menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) pada saat melakukan vaksinasi.

  1. Kekhawatiran bocornya data pribadi.

Berkaitan dengan kejadian tersebarnya di media sosial sertifikat vaksin milik Presiden Joko Widodo yang berisi NIK presiden Direktur Ekskutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai aplikasi PeduliLindungi yang digunakan sebagai sarana penanganan Covid-19 perlu audit dan pembenahan. Hal ini karena aplikasi tersebut belum mampu sepenuhnya melindungi data pribadi penggunanya. Aplikasi PeduliLindungi tengah disorot terkait rentannya sistem akses pembuatan akun aplikasi tersebut yang mudah dibobol oleh pengguna yang tidak berkewajiban.

Terdapat lima parameter yang tersaji dalam aplikasi yang mana parameter tersebut mudah untuk dibocorkan oleh orang lain. Sehingga membuat aplikasi buatan anak bangsa tersebut bukan lagi menjadi suatu sistem yang ideal. Adapun lima parameter penggunaan data yang perlu dijadikan fokus pemerintah untuk tidak lagi diandalkan dalam akses aplikasi PeduliLindungi kata dia yakni penyertaan NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin, jenis vaksin dan nama lengkap. Keseluruhan data tersebut, sudah harus dialihkan dengan penggunaan data lain yang tingkat kredensial atau kerahasiaannya lebih tinggi.

 

D. Kesimpulan dan Saran.

Terdapat 15 point yang disorot oleh Internet Governance Forum (IGF) terkait permasalahan pada sisi teknis aplikasi PeduliLindungi, yaitu :

  1. PeduliLindungi mencantumkan ‘Syarat Penggunaan’ yang tidak menjamin layanannya selalu bisa diakses serta tidak menjamin data yang akurat dan aman.
  2. Kebijakan Kerahasiaan PeduliLindungi tidak menjamin keamanan data bila terjadi akses illegal.
  3. PeduliLindungi di Play Store sudah diunduh lebih dari 10 juta kali, dengan rating 3,8 dari 345 ribu reviewer. Sedangkan di App Store, PeduliLindungi memiliki rating 2,7 dari 17 ribu reviewer. Komentar paling relevan didominasi oleh bintang 1 dan 2 dengan keluhan umum berupa :
  • Aplikasi sering hang akibat tingginya jumlah pengguna
  • Aplikasi mensyaratkan Global Positioning System (GPS) aktif 24 jam sehingga batere ponsel cepat habis
  • Kesalahan data penerima vaksin
  • Penerbitan sertifikat vaksin terlalu lama
  • Pengguna terus menerus diminta login ulang dan memasukkan NIK
  • Kode OTP sering gagal terkirim
  1. Fitur vaksinasi di PeduliLindungi sulit dipahami, tidak menampilkan data dan lokasi akurat, serta tidak real time.
  2. Database PeduliLindungi dan berbagai fiturnya tidak terintegrasi antara aplikasi web dan mobile apps, yang mengakibatkan duplikasi akun dan kerancuan penggunaan oleh pengguna.
  3. PeduliLindungi mengumpulkan data-data yang melebihi kebutuhannya sehingga memperbesar peluang pelanggaran data pribadi pengguna dengan mengirimkan swa-foto dan KTP untuk kredensial permintaan bantuan akses 24 jam GPS dan mengumpulkan IP address yang bisa mengidentifikasi perangkat.
  4. Layanan call center PeduliLindungi sangat lambat merespons keluhan pengguna.
  5. Keamanan database di cloud (aspek Integrity) dan domain alamat PeduliLindungi serta ketahanan (resilience) akses Pusat Data Nasional terkait isu utama: availability.
  6. Sistem input PeduliLindungi memiliki celah keamanan karena dilakukan secara manual melalui PCare oleh ratusan ribu nakes. Sehingga membuat waktu vaksinasi lebih lama dan banyaknya kesalahan data penerima vaksin.
  7. Security audit dan bug bounty perlu dilaksanakan secara periodik untuk menjamin keamanan sistem PeduliLindungi maupun data-data pengguna yang tersimpan.

Internet Governance Forum (IGF) meminta pemerintah untuk membuat satu Nasional ID. Pembuatan Nasional ID jangan berkaitan dengan data-data pribadi yang telah disebutkan dalam lima parameter yang dinilai sudah rentan untuk diretas. Adapun pembuatan Nasional ID itu bisa dengan penggunaan password yang setiap pengguna aplikasi bisa memilikinya sendiri tanpa diketahui orang lain, atau menggunakan autentikasi dua faktor guna memberikan perlindungan berlapis. Ketentuan log in untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi hanya dengan NIK dan tanggal lahir yang tentu saja bisa dengan mudah diketahui orang lain perlu ditinjau ulang. Hal ini yang menyebabkan tersebar luasnya sertifikat vaksi milik Presiden Joko Widodo di media sosial pada waktu lalu.  Ada seseorang yang menemukan NIK Presiden di internet kemudian menggunakan fitur pengecekan sertifikat di aplikasi PeduliLindungi sehingga muncul lah sertifikat vaksin serta data pribadi Presiden Jokowi yang kemudian menjadi viral. Berkaca dari hal tersebut pemerintah perlu mengkaji ulang cara log in dengan menginput data yang hanya bisa diketahui oleh pengguna yang berkepentingan. Selain itu meningkatkan fitur kemudahan agar pengguna dapat tetap log in ketika aplikasi ditutup sehingga tidak bolak-balik melakukan input data untuk log in.

Persoalan lainnya yakni terkait dengan purposive limitation atau tujuan spesifik dan minimalisasi data yang diakses dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Ketika PeduliLindungi digunakan untuk mengetahui kerumunan orang dalam suatu tempat tertentu, data yang seharusnya diambil hanya yang terkait lokasi saja, tidak perlu meminta data hingga ke file manager atau media ponsel. Kemudian kapan data yang telah diakses oleh aplikasi tersebut akan dihapus. Ketika pengguna akan memasuki pusat perbelanjaan aplikasi akan mengakses data kita untuk diolah menjadi informasi, setelah pengguna meninggalkan pusat perbelanjaan apakah datanya akan langsung dihapus atau akan tetap ada selamanya sehingga memungkinkan terjadinya kebocoran data.

Aplikasi PeduliLindungi sudah sepatutnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik terutama pada poin pelaksanaan teknis. Serta pada peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

DAFTAR PUSTAKA

 

Agung Prasetyo. 2020. Implementasi Big Data Pada Sektor Publik di Indonesia, Sudah Sampai Mana?, Diakses pada Rabu 06 November 2021, dari https://www.kompasiana.com/agungprasetyo2833/5e0d3650097f364e35498082/implementasi-big-data-pada-sektor-publik-di-indonesia-sudah-sampai-mana

Akhdi Martin Pratama. 2021. Mengenal Aplikasi PeduliLindungi, Manfaat dan Cara Penggunaannya.  Diakses pada Rabu 06 November 2021, dari https://money.kompas.com/read/2021/08/28/100500626/mengenal-aplikasi-pedulilindungi-manfaat-dan-cara-penggunaanya

Fitra Moerat Ramadhan. 2021. Tiga Alasan Vaksinasi Covid-19 Dijadikan Syarat Masuk Tempat Umum. Diakses pada Rabu 06 November 2021, dari grafis.tempo.co/read/2767/tiga-alasan-sertifikat-vaksinasi-covid-19-dijadikan-syarat-akses-tempat-umum

Haryanti Puspa Sari. 2021. Aplikasi PeduliLindungi dan Sederet Keluhan Warga Terkait Penggunaannya. Diakses pada Kamis 07 November 2021, dari https://nasional.kompas.com/read/2021/09/17/12013961/aplikasi-pedulilindungi-dan-sederet-keluhan-warga-terkait-penggunaannya?page=all

Maya Citra Rosa. 2021. Kebocoran Data Aplikasi PeduliLindungi Perlu Diaudit dan Perbaikan. Diakses pada Kamis 07 November 2021, dari https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/05/163000865/kebocoran-data-aplikasi-pedulilindungi-perlu-diaudit-dan-perbaikan?page=all

Retia Kartika Dewi. 2021. Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Berdasarkan Aturan Terbaru. Diakses pada Rabu 06 November 2021, dari https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/07/152900165/daftar-kegiatan-yang-wajib-pakai-aplikasi-pedulilindungi-berdasarkan-aturan?page=all

Rokom. 2021. Pemerintah Integrasikan Data Kesehatan dengan Aplikasi PeduliLindungi untuk Mencegah Pemalsuan Hasil Tes Covid-19 sebagai Syarat Perjalanan. Diakses pada Rabu 06 November 2021, dari https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20210704/0738021/pemerintah-integrasikan-data-kesehatan-dengan-aplikasi-pedulilindungi-untuk-mencegah-pemalsuan-hasil-tes-covid-19-sebagai-syarat-perjalanan/

Rizki Sandi Saputra. 2021. Pemerintah Diminta Buat Nasional ID untuk Kredensial Akses Aplikasi PeduliLindungi. Diakses pada Rabu 06 November 2021, dari https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/24/pemerintah-diminta-buat-nasional-id-untuk-kredensial-akses-aplikasi-pedulilindungi

Taufiq Effendy W. 2020. Implementasi Big Data Pada Pemerintah. Diakses pada Rabu 06 November 2021, dari https://jogja.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/4621-implementasi-big-data-pada-instansi-pemerintah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

By admin

admin